Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah resmi ditetapkan berdasarkan SK Ketua STMIK EL RAHMA Yogyakarta Nomor 029/KET/SKep/IV/2024 tentang PENGANGKATAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL (PPKS) STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA tertanggal 30 April 2024.
Dalam SK pengangkatan disebutkan kewenangan SATGAS PPKS adalah :
1. Menyusun Petunjuk Teknis Satuan Tugas dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan STMIK El Rahma Yogyakarta.
2. Melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STMIK El Rahma Yogyakarta sesuai aturan yang berlaku dan melaporkan kepada Ketua STMIK El Rahma Yogyakarta. Adapun personalia SATGAS PPKS STMIK EL RAHMA Yogyakarta sebagai berikut :