Berkaitan dengan Surat Edaran Kepala LLDIKTI V Yogyakarta Nomor 2805/LL5/KM/2020 tanggal 01 September 2020 Perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Dosen dan Mahasiswa, berikut saya sampaikan beberapa hal berkaitan dengan hal tersebut :
- Bapak/Ibu Dosen STMIK El Rahma melakukan pemutakhiran data dosen melalui aplikasi SISTER PDDIKTI (http://sister.stmikelrahma.ac.id:2020/auth/login) paling lambat tanggal 7 September 2020. Pastikan bahwa Nomor Induk Kependidikan (NIK), alamat domisili, nomor HP (aktif) dan email tidak salah.
- Mahasiswa melakukan pemutakhiran data mahasiswa melalui aplikasi SIAKAD pada menu Biodata Mahasiswa (http://mahasiswa.stmikelrahma.ac.id/) paling lambat tanggal 7 September 2020. Pastikan bahwa Nomor Induk Kependidikan (NIK), alamat domisili, nomor HP (aktif) dan email tidak salah.
Demikian informasi ini saya sampaikan untuk dapat segera ditindaklajuti.