[1-9-2020]. Berkaitan dengan Surat Edaran Kepala LLDIKTI V Yogyakarta Nomor 2805/LL5/KM/2020 tanggal 01 September 2020 Perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Dosen dan Mahasiswa, berikut saya sampaikan beberapa hal berkaitan dengan hal tersebut :